SOAL-SOAL
KEWIRAUSAHAAN
Mata
pelajaran : KEWIRAUSAHAAN
Kelas/jurusan : XII/administrasi perkantoran 1
Sekolah : SMK N 3 PONTIANAK
NAMA : ANDRE FIRDAUS
BLOG :
1.Salah satu tujuan tujuan dan manfaat analisis
data bagi seorangyang menjalankan usah nya adalah ?
A.Mengetahui
kondisi dan kinerja usahanya
B.Mengetahui
pemberian pasar terhadap produksinya
C.Memperoleh
data yang tidak baik
D.Kurangpaham
kecendrungan (tren) dimasa mendatang
2.Perubahan
pola persaingan,perubahan gaya hidup dan prilaku pelanggan termasuk tren salah
satu yang didorong oleh factor ?
A.Lingkungan
B.Bermasyarakat
C.Pasar
D.Industri
3.Apa
dibawah ini yang termasuk data yang dibutuhkan wirausaha untuk dianalisis ?
A.(Step
floor) tahap
B.(Action)
tindakan
C.(Akting)
acting
D.(Coshflow)
catatan dari laporan keuangan
4.Setiap
kepuasan kondumen dapat diukur dengan,accept
A.Volume
B.Berat
C.Panjang
D.Umur
5.Kelas
sosial terbagi atas
A.5 Kelas
B.6 Kelas
C.7 Kelas
D.8 Kelas
6.Apa
saja yang mempengaruhi prilaku konsumen ?
A.Jenis
kelamin
B.Jenis
uang
C.Jenis
pekerjaan
D.Jenis
kebiasaan konsumen
8.Strategi
pemetaan produk disebut juga ?
A.Product
introducing
B.Product
skill
C.Product
mapping
D.Product
tapping
9.Growth,Introduction,Mature,Decline
sangat penting untuk ?
A.Daur
hidup
B.Daur
ulang
C.Daur
hijau
D.Dur mati
0. setiap kepuasan konsumen dapat diukur dengan
, kecuali ...
a. volume
b. berat
c. panjang
d. umur
11. 1. Tingkat pendapatan (income per capita)
2. pertumbuhan penduduk
3. perubahan kurs mata uang terhadap
mata uang asing
4. krisis ekonomi dan moneter
5. perubahan kebijakan pemerintah
Pernyataan
diatas merupakan faktor penentu penggerak perubahan berdasarkan...
a. faktor
pasar c. faktor iklim dan
cuaca
b. faktor
ekonomi d. faktor pendapatan
12.
Jurnal yang di buat untuk mencatat transaksi penjualan barang secara kredit
adalah...
a. buku penjualan c.
buku kas
b. buku pembelian d.
buku bank
13. Titik keseimbangan dalam kurva permintaan
dengan kurva penawaran adalah...
a. equilibrium c.
titik hubung
b. gossen d.
demand
14. Market penetration strategi adalah...
a. strategi yang inovasi
b. strategi dengan mencari pasar baru
c. strategi penetrasi pasar
d. strategi pindah pasar
15. Harian yang mencatat transaksi kas secara
kronologis, selanjutnya catatan tersebut dimasukkan kedalam buku besar kas
adalah pengertian dari...
a. buku bank c. buku pembelian
b. buku kas d.
buku penjualan
essay
Hitunglah
berapa jumlah laba yang akan diperoleh jika biaya yang dikeluarkan untuk
kegiatan promosi sebuah restoran sebesar Rp 10.000.000,00 berdasarkan data di
bawah ini !
|
Bulan
|
Promosi (X)
|
Laba (Y)
|
|
(dalam juta
rupiah)
|
(dalam
ratusan juta rupiah)
|
|
|
1
|
3
|
8
|
|
2
|
5
|
12
|
|
3
|
8
|
18
|
|
4
|
12
|
21
|
|
5
|
14
|
24
|
salah contoh kasus AMDAL : Proyek Pembangunan Kompleks Olahraga Hambalang
Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya telah
memerintahkan bawahannya untuk mengecek keberadaan dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
"Masih akan dicek, siapa yang membuat," kata Balthasar usai menyerahkan bantuan Biodigester kepada 11 kabupaten di Jawa Tengah, di Kabupaten Semarang, Jumat.
Menurut dia, pemberian Amdal proyek senilai Rp1,2 triliun tersebut merupakan wewenang kepala daerah setempat.
Meski demikian, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan menelusuri keberadaan dokumen penting tersebut.
Ia menuturkan, jika memang terjadi kesalahan prosedur dalam mekanisme penyusunan analisis tersebut, maka ada aturan yang mengatur tentang kemungkinan pemberian sanksi kepada siapa yang melanggar.
Sebelumnya, tanah di proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ambles di tiga titik.
Tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang tersebut meliputi fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.
"Masih akan dicek, siapa yang membuat," kata Balthasar usai menyerahkan bantuan Biodigester kepada 11 kabupaten di Jawa Tengah, di Kabupaten Semarang, Jumat.
Menurut dia, pemberian Amdal proyek senilai Rp1,2 triliun tersebut merupakan wewenang kepala daerah setempat.
Meski demikian, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan menelusuri keberadaan dokumen penting tersebut.
Ia menuturkan, jika memang terjadi kesalahan prosedur dalam mekanisme penyusunan analisis tersebut, maka ada aturan yang mengatur tentang kemungkinan pemberian sanksi kepada siapa yang melanggar.
Sebelumnya, tanah di proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ambles di tiga titik.
Tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang tersebut meliputi fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.
Siapa Berani Coba?
1.Apa yang anda ketahui tentang mengenai modal usaha
dan sumber-sumber modal usaha ?
Jawaban :
Modal usaha adalah berupa
uang atau dana,kekayaan finansial bisa berupa peralatan,barang,gedung,ataupun
tanah.
2.jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal inventasi!
Jawaban :
Modal kerja adalah modal yang
diperlukan untuk kegiatan sehari-hari .Modal inventasi awal adalah
jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk
jangka panjang.
3.jelaskan pengertian dan manfaat dari modal inventasi dan modal kerja!
Jawaban :
Modal
Investasi adalah akumulasi suatu bentuk aktiva dengan harapan
mendapatkan keuntungan dimasa depan. Investasi bisa juga disebut penanaman
modal. keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian. Selisih antara harga
jual yang lebih tinggi dan harga pembelian yang lebih rendah, menghasilkan keuntungan
finansial bagi investor
tersebut.
Modal kerja adalah modal yang diperluka untuk
kegiatan sehari-hari. Manfaat modal kerja Melindungi perusahaan
dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian
karena debitur/customer tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena
harganya merosot.
4.sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ?
Jawaban :
Untuk meningkatkan daya guna uang, peredaran uang dan lalu lintas uang,
daya guna barang, peredaran barang, sebagai alat stabilitas ekonomi, dll.
Manfaat kredit memberi keuntungan
usaha dengan bertambahnya modal dan berkembangnya usaha bagi kreditur.
5.bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Jawaban:
Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.
Pengertian Modal Usaha
Pengertian Modal Usaha, modal tersebut dapat berupa uang
atau dana atau kekayaan finansial. Dalam arti luas, modal dapat berwujud
peralatan, barang, gedung, ataupun tanah. Seorang wirausaha akan dapat
melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. Demikian juga sebaliknya,
perlatan dan uang tidak akan berfungsi tanpa wirausaha sebagai pengelolanya.
Dengan demikian, modal uang dan modal peralatan sangat diperlukan untuk
menjalankan suatu kegiatan usaha.
Jenis-jenis
Modal Usaha
Pada prinsipnya, dalam menjalankan usaha, ada tiga jenis
modal yang akan dikeluarkan yaitu modal investasi awal, modal kerja, dan modal
operasional.
Modal Investasi
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada
awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal
usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan
kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Modal Kerja
Modal kerja sering diartikan sebagai modal yang diperlukan
untuk kegiatan sehari-hari ataupun modal
yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda.
Modal Kerja Permanen
Adalah modal kerja yang selalu
ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan
kondisi usaha.
Modal Kerja Temporer
Adalah tambahan modal kerja
yang diperlukan untuk mengatasi variasi penjualan di atas tingkat modal kerja
permanen.
Modal operasional
Modal yang terakhir adalah modal
operasional. Modal
operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi
bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon
bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap
bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan
modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos
biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya
dibayar secara bulanan.
Sumber-sumber
Modal Usaha
Modal usaha dibagi menjadi beberapa sumber
sebagai berikut.
1. Sumber
Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah
modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
Dengan dana dari dalam perusahaan maka
perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di
pakai.
Setiap saat tersedia jika diperlukan.
Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi
kebutuhan dana perusahaan.
Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk
atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan
(depresiasi).
a. Laba
Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk diakumulasikan dalam
suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut laba yang tidak
dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh (earned surplus).
b.
Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi
dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber
Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar
perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier, bank dan pasar
modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pengertian dan
Unsur-unsur Kredit
Banyak kita jumpai para pengusaha baik pengusaha besar
maupun pengusaha kecil yang menemukan masalah untuk mendapatkan modal usaha.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah modal usaha tersebut adalah dengan pengajuan
kredit atau pinjaman kepada pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini biasanya pihak
yang banyak membantu penyediaan modal usaha adalah bank.
Pengertian Kredit
Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin,
yaitu "credere", yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
- Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
- Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
- Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
- Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
- Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
- Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Kredit
Investasi Kecil (KIK) dan Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk
penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau
membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP) yaitu
kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi
perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang,
biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses
produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.


0 komentar:
Posting Komentar